Rukun Pinjam Meminjam

Assalamu’alaikum sobat, rumussoal.com kali ini akan menyampaikan materi tentang Rukun Pinjam Meminjam dalam islam – lengkap dengan pengertian, makna, arti , dan contoh perbuatan nya dalam ajaran agama islam, supaya mudah dipahami.

Rukun dalam pinjam meminjam – adalah sebuah penggunaan barang yang bersifat sementara baik itu barang atau uang, Pinjam Meminjam dengan istilah Islam yang berarti “Ariyah” artunya pinjaman tanpa bunga.

Langsung saja perhatikan artikel kami dibawah ini…?

Pengertian Pinjam Meminjam

Rukun-Pinjam-Meminjam

Rukun Pinjam Meminjam adalah salah satu hal yang harus menerapkan pinjaman dan kredit yang didasari dari pilar dan ketentuan dalam islam, sehingga barang yang dipinjamkan menjadi sah.

Pinjaman pada umumnya akan terjadi karena orang saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Islam memuat aturan pemberian pinjaman yang baik dan didasari dari hukum dan kondisi kerukunan.

Meminjamkan dalam bahasa islam disebut sebagai “Ariyah”, adalah sebuah bentukyang menyediakan beberapa barang atau uang yang halal dan akan diberikan kepada seseorang ke orang lain tanpa kompensasi dan dapat digunakan dengan baik.

Baca Juga: Misi Dakwah Nabi Muhammad

Allah swt Berfirman

Allah-swt-Berfirman

Dalam islam terdapat 5 lima Rukun dalam Pinjam Meminjam diantaranya:

  • Mu’ir (pemberi pinjaman).
  • Musta’ir (atau peminjam).
  • Musta’ar (barang pinjaman).
  • Batas waktu.
  • Persetujuan atau deklarasi.

Baca Juga: Pengertian Taat

Syarat Pinjam Meminjam

Dalam pandangan islam Syarat Pinjam Meminjam dengan ketentuan sebagai kegiatan pinjaman harus dilakukan beberapa syarat diantaranya adalah sebagau berikut.

1. Syarat untuk orang yang meminjamkan

  • Adanya hak untuk melakukan kebaikan tanpa adanya halangan yang memberatkan.
  • Pinjaman harus memiliki dan harus bertangung jawab unutk membayar dan menggantinya.

2. Syarat Untuk orang yang meminjam

  • Berbuat baik atau memberikan barang pinjaman
  • Berbuat baik dan memelihara barang pinjaman

3. Adanya barang yang dipinjam

  • Adanya kelebihannya
  • Barang yang dipinjam tidak berkurang atau tidak keluar pada saat akan digunakan

Baca Juga: Pengertian Tekun

Hukum Pinjam Meminjam

Dari pembahasan di atas maka kami juga akan menyampaikan beberapa hukum dalam pinjam meminjam diantaraya adalah sebagai berikut:

1. Sunnah hal ini adalah sebuah nilai yang baik dengan ketentuan ketika meminjam dan yang meminjamkan sehingga tidak akan memberatkan.

Misalnya:

Menyewa mobil untuk membawa tetangga yang sakit ke rumah sakit.

Baca Juga: Dampak Buruk Hasad

2. Wajib dalam hal ini adalah sebuah kebutuhan untuk mengimplementasikan dalam pinjaman dan kredit.

Contohnya:

Membeli barang dengan melakukan akad kredit atas terjadinya kemauan diri sndiri.

3. Mubah adalah salah satu hukum asli dalam pinjam meminjam dalam bentuk keuangan atau barang untuk saling membantu.

4. Haram hal ini adalah dsalah satu hukum yang menjerumuskan terhadap perbuatan dosa atas perjanjian pinjaman.

Misalnya:

Memberikan pinjaman kepada orang-orang untuk bermain atau minum alkohol denga tindakan lain yang dilarang oleh agama.

Baca Juga: Contoh Prilaku Hasad

Keutamaan Pinjam Meminjam

  • Untuk menjaga hubungan yang baik antara sesama manusia.
  • Barang yang dipinjam harus digunakan dengan baik dan tidak boleh melanggar dalam aturan agama.
  • Peminjam tidak boleh melebihi batas.
  • Peminjam harus merawat barang yang pinjaman dengan baik agar tidak rusak.
  • Peminjam harus membayar pinjaman pada waktu yang disepakati.
  • Pemberi pinjaman harus memberi waktu kepada peminjam.

Sekian sobat yang dapat rumussoal.com sampaikan materi tentang, Rukun Pinjam Meminjam dalam islam, semoga materi yang kami sampaikan ini dapat berguna dan bermanfaat, sekan dan terima kasih.

Baca Juga: Tingkatan Ukhuwah