Macam Macam Hukum Taklifi

Assalamu’alaikum sobat, rumussoal.com kali ini akan menyampaikan materi tentang Macam Macam Hukum Taklifi dan contohnya – lengkap dengan pengertian, makna, arti dan dalinya supaya mudah dipahami.

Hukum Taklifi – ialah salah 1(satu) ajaran dari Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dalam mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan yang baik maupun yang buruk.

Langsung saja perhatikan artikel kami dibawah ini…?

Pengertian Hukum Taklifi

Macam Macam Hukum Taklifi

Hukum taklifi ialah sebagai khithab Alloh dengan berisi pembebanan yang menyatakan suatu perbuatan yang di lakukan oleh manusia sehingga hal ini juga dapat berupa informasi atas segala perintah dari Alloh untuk di kerjakan hambanya.

Macam Macam Hukum Taklifi

Dari pembahasan singkat tersebut, maka kami juga akan memberikan contoh – contoh hukum taklifi menurut para ulama Ushul Fiqh diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tahrim

Tahrim ialah salah 1 tuntutan agar dapat melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan dari Alloh.

Artinya:

Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…”Khithab.”

Ayat di atas disebut tahrim, hasil dari tuntutan disebut harman, ataupun tindakan yang wajib diserahkan.

2. Ijab

Ijab ialah sebagai ajaran syar’i yang bertujuan agar dapat melakukan sesuatu apapun yang tidak boleh kita ditinggalkan dan apabila kita meninggalkanya maka kita akan mendapat dosa.

Artinya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.”

Dalam ayat di atas Alloh menggunakan lafadz dari beberapa para ahli Ushul Fiqh yang telah mampu melahirkan ijab, yang akan diwajibkannya dengan mendirikan sholat ataupun membayar zakat. 

kewajiban diatas terkait dengan tindakan umat Islam, yang disebut wujub, sedangkan tindakan yang diminta ialah untuk doa dan zakat yang harus di tunaikan.

3. Karahah

Karahah ialah salah 1 tuntutan agar dapat meninggalkan suatu perbuatan melalui redaksi yang bersifat memaksa, sehingga seseorang dapat melakukan perbuatan yang baik yang telah diperintah alloh dengan hukum nya.

Artinya:

“perbuatan halal yang paling dibenci Alloh adalah talak.” (H.R. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).”

Khithab ini disebut dengan karahah sebagai hasil yang di dapat dari khithab yang telah di jelaskan dalam sebuah tindakan yang baik maupun makruh.

4. Ibahah

Ibahah ialah salah 1 perbuatan yang mengandung sifat dari khithab Alloh yang disebut mubah.

Artinya:

“Apabila kamu telah selesai menunaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.”

Dalam ayat di atas Juga digunakan karena sebagai pedoman yang menyerahkannya kepada hukum Ibahah yang dihasilkan dari Khithab yamg disebut Mubah.

5. Ijab

Ijab ialah sebagai tuntutan syar’i yang bersifat supaya dapat melaksanakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan dan apabila meninggalkan nya maka akan dikenai sanksi.

Artinya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.”

Dalam ayat di atas Alloh menggunakan lafadz dari beberapa para ahli ushul fiqh yang telah mampu melahirkan ijab, yang akan diwajibkannya dengan mendirikan sholat ataupun membayar zakat. 

Kewajiban diatas terkait dengan tindakan umat Islam, yang disebut Wujub, sedangkan tindakan yang diminta ialah untuk doa dan zakat yang harus di tunaikan.

Pembagian Hukum Taklifi

Dari pembahasn tersebut maka kami juga akan memberikan beberapa tahapan yang terdapat dalam hukum taklifi yang telah di buat oleh beberapa para ahli ushul fiqh diantaranya sebagai berikut:

1. Makruh

Makruh ialah yang telah di kemukanan dari para ulama Ushul Fiqh bahwa hal tersebut sebagai hukum yang makruh diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Makruh Tanzil – ialah salah 1 perbuatan Syar’i untuk melakukan kepemimpinan yang tidak pasti sehingga sanggat berkaitan dengan hanafiyyah yang memiliki arti sebagai makruh di bawah Jumhur ulama.
  • Makruh Tahrim – ialah salah 1 permintaan Syar’i untuk menyerahkan dan dapat menuntut sejumlah tindakan yang telah di dasari sebagai larangan menggunakan perhiasan emas bagi pria.

2. Wajib

Wajib ialah telah di katakan oleh para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini juga sebagai hukum yang diwajibkan.

Berikut beberapa contoh diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Wajib al-‘aini – ialah sesuatu komitmen yang telah diwajibkan kepada setiap orang beriman agar dapat melakukan do’a kepada Alloh untuk semua orang beriman.

B. Wajib al-Muhaddad – ialah sesuatu komitmen yang telah ditentukan oleh ukuran syara dengan ukuran tertentu agar seseorang yang akan diserahkan kepada para ulama maupun pemimpin rakyat untuk menentukan.

C. Wajib al-Muthlaq – ialah sesuatu yang diperlukan dalam syariah agama agar dilakukan oleh mukallaf tanpa batas waktu yang ditetapkan sehingga dapat menyatakan kewajiban akan membayar penebusan sebagai hukuman bagi seseorang yang melanggar nya.

D. Wajib al-mu’ayyan – ialah salah 1 kewajiban yang sangat terkait dengan suatu hal dalam menggerjakan sholat dan puasa sehingga dapat mengerjakan perbuatan yang baik dan benar sesuai dengan yang telah di ajarkan oleh alloh.

3. Mubah

Mubah ialah telah di katakan oleh para ulama Ushul Fiqh bahwa hal tersebut sebagai hukum yang mubah contohnya:

  • Mubah yang sudah di buat dari berbagai mukallaf yang tidak mempunyai kelemahan dengan tindakan yang dilarang supaya dalam melakukannya wajib dalam ajaran syariah islam.

4. Mandub

Mandub ialah yang telah di katakan oleh Para ulama Ushul Fiqh bahwa sannya hal ini sebagai hukum yang sunah diantaranya adalah sebagai berikut:

Sunnah al-Mu’akkadah – ialah salah 1 pekerjaan yang harus dihargai apabila jika dibiarkan, seseorang tidak ingin meninggalkannya sebelum maupun sesudah mengerjakan sholat lima waktu setiap harinnya.

Sunnah al-Mu’akkadah – ialah salah 1 perbuatan yang dilakukan dengan mengajarkan suatu perbuatan yang baik agar seseorang dapat menggerjakan pekerjaan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Sunnah al-Za’idah – ialah salah 1 pekerjaan yang telah diajari dan kita di sunnahkan oleh Nabi Muhammad untuk dihargai ketika seseorang melakukan segala ajaran dan perintah dari Nabi Muhammad sebagai orang yang beriman.

5. Haram

Haram ialah yang telah di katakan oleh para ulama Ushul Fiqh bahwa hal tersebut sebagai hukum yang haram diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Haram li ghairihi – ialah salah 1 perbuatan yang telah ditentukan, terkait dengan kehidupan manusia, maka larangan ini disebabkan karena adanya kerusakan untuk melakukan shalat dengan pakaian ghashab.
  • Haram li dzatihi – ialah salah 1 larangan sejak awal Syar’i telah menghilangkan larangan tersebut sehingga yang terdapat dalam menggerjakan perbuatan mulai dari makan babi, bermain game, minum alkohol, melakukan perzinahan, hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang haram dan tidak di anjurkan untuk dilakukan.

Sekian sobat pembahasan dari rumussoal.com materi tentang, Macam Macam Hukum Taklifi, semoga materi yang singkat ini mudah dipahami dan bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Baca Artikel lainnya: