Materi Pembelajaran Fiqih

Rumussoal.com kesempatan ini akan membahas artikel Materi Pembelajaran Fiqih di madrasah – kurikulum 2020 tingkat kelas 7, 8 dan kelas 9 atau buku panduan yang di miliki setiap guru, edisi terbaru.

Materi Pembelajaran Fiqih  adalah salah satu bentuk buku panduan yang di miliki setiap guru yang mengajar di tingkat SMP/MTS tahun ajaran 2020, guna untuk mencerdaskan siswa dan siswi.

Didalam materi Pendidikan Fikih ini juga mencakup berbagai macam materi dalam penugasan kompetensi dasar untuk guru.

Langsung saja simak pembahasan di bawah ini…?

Buku Materi Pembelajaran Fiqih Kurikulum 2019 Revisi 2020

Materi Pembelajaran Fiqih

Fikih adalah salah satu ilmu yang ada pada syariat agama islam Islam yang secara khusus membahas tentang persoalan hukum yang ada pada berbagai aspek kehidupan manusia

Seperti:

  • Agama
  • Syariat
  • Sopan
  • Salam

Baca Juga: Arti Fii Amanillah

Materi Pendidikan Fikih Pembahasan Tentang Sujud Syukur

Materi Pembelajaran Fiqih

Sujut berati meletakkan kening diatas permukaan bumi, merendahkan diri dengan maksud menghormati, sedangkan menurut istilah adalah pernyataan ketaantan dan keutuhan seorang hamba kepada Allah.

Berikut beberapa peristiwa ketika Nabi Muhammad dan para sahabat melakukan sujud syukur :

1. Rasullah saw, sujud syukur ketika menerima surat Ali bin Abi Thalib r.a tentang masuk islamnya suku Hamzah

2. Ketika Malaikat Jibril memberitahukan kepada Rasullah saw, bahwa akan diberi rahmat dan keselamatan kepada orang yang selalu bersholawat kepada Nabi Muhammad.

3. Ketika mendengar mendengar kematian Musailamah Al – Kazab, Abu bakar as – siddiq melakukan sujut syukur

4. Ali bin Abi Thalib melakukan sujud syukur ketika menemukan mayat Zas – Sudaiyah diantara orang orang Khawarij yang tewas terbunuh

5. Ka’ab bin Abdul Malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa tobatnya diterima oleh Allah swt

Baca Juga: Surat Al-Isra 26-27

Materi Pendidikan Fikih Pembahasan Tentang Hukum Sujud Syukur

Bersyukur kepada Allah swt, hukuman bagi setiap hamba kapan pun dan dalam kondisi apa pun seseorang diwajibkan terus menyukuri nikmat allah sebab apa pun yang diberikan oleh Allah swt

Cara melakukan sujud syukur dengan melakukan sujud satu kali dan dilakukan di luar sholat, sujud syukur tidak memiliki ketentuan yang khusus berikut cara melakukan sujud syukur :

A. Sujud syukur adalah wujud syukur kita kepada Allah swt atas nikmat yang diberikan, oleh karna itu laksanakanlah dengan khusyuk menghadirkan hati menghanturkan terima kasih kepada nya

B. Sujud syukur dilakukan seketika, yakni pada saat mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah

C. Melakukan sujud syukur tidak harus suci dari hadas dan najis, sebab sujud ini diluar shalat, namun lebih baik dilakukan selagi suci

Baca Juga: Materi Pendidikan Agama Islam

Materi Pendidikan Fikih Pembahasan Tentang Puasa

Puasa dalam bahasa arab disebut juga dengan istilah as – saum yang berati menahan diri, sedangkan pengertian puasa menurut istilah syariat islam adalah menahan diri makan dan minum.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah puasa, yaitu sebagai berikut :

Syarat wajib puasa antara lain adalah :

1. Beragama Islam
Orang yang tidak beragama islam tidak diwajibkan berpuasa, dan jika mereka melaksanakan puasa maka tidak sah menurut aturan syarak.

2. Balig
Anak anak tidak wajib untuk menjalankan ibadah puasa, meskipun demikian anak anak harus dilatih untuk melaksanakan puasa

3. Berakal sehat
Orang yang sedang hilang ingatan tidak wajib untuk berpuasa

4. Kuat berpuasa
Orang yang tidak kuat berpuasa, misalnya karena sakit maka ia tidak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa

Macam macam rukun puasa sebagai berikut :

A. Niat
Niat merupakan keinginan hati untukk berpuasa, karena ingin melaksanakan perintah Allah mendekatkan diri kepada nya

B. Imsak
Imsak adalah saat dimulainya menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasa, seperti dalam hubungan suami istri sejak terbit fajar sampai matahari terbenam

Baca Juga: Surat Al-Mujadalah Ayat11

Materi Pendidikan Fikih Pembahasan Tentang Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahik dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang diwajibkan oleh Allah kepada umat muslim

Zakat fitrah adalah sejumlah harta, berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya idul fitri dengan ketentuan tertentu tujuan dari zakat fitrah selain untuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri.

A. Syarat syarat zakar fitrah

Tidak semua orang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah harus terpenuhi syarat syarat nya, Berikut syarat syarat yang wajib mengeluarkan zakat fitrah :

1. Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah

2. Lahir sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan, anak yang lahir sesudah terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan maka tidak wajib untuk zakat fitrah

3. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan, untuk dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan zakat

B. Waktu pelaksanaan zakat fitrah

Zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadhan tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah para ulama membaginya menjadi lima macam yaitu :

A. Waktu yang diperbolehkan yaitu dari hari pertama ramadhan sampai akhir bulan ramadhan
B. Waktu wajib dimulai terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan
C. Waktu yang lebih baik yaitu dibayarkan setelah waktu subuh salat idhul fitri
D. Waktu makruh yaitu setelah salat hari raya dan sebelum terbenam matahari

Baca Juga: Pengertian Riya

Materi Pendidikan Fikih Pembahasan Tentang Zakat Mal

Kata mal dalam bahasa arab berati harta, dengan demikian zakat mal berati zakat harta adalah sejumlah harta tentu yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai ukuran tertentu

A. Macam macam harta yang wajib dizakati dan hisabnya

Berikut beberapa macam harta yang harus dizakati :

1. Harta kekayaan Zakatunnud seperti emas perak uang dan cek
2. Harta perniagann atau perdagangan
3. Hewan ternak meliputi unta kerbau domba dan kambing
4. Hasil pertanian dan perkebunan misalnya gandum padi anggur kurma
5. Harta rikaz adalah harta peninggalan orang pada masa lalu yang terpendam atau tersimpan

Nah Sahabat Rumussoal.com demikianlah ya yang dapat kami ulas pembahasan tentang Materi Pembelajaran Fiqih.

Semoga pemahaman yang sangat sederhana ini dapat menambah pengetahuan kita semua, sekian dan terima kasih.

Baca Artikel Lainnya>>>>>